PERSYARATAN PERKAWINAN KATOLIK

  • Menyerahkan surat pengantar (Formulir Calon Pengantin) dari Ketua Lingkungan.
  • Menyerahkan Surat Baptis lama dan Surat Baptis yang sudah diperbaharui (asli dan fotocopy).
  • Menyerahkan fotocopy KTP kedua calon pengantin.
  • Menyerahkan Kartu Keluarga Katolik (asli dan fotocopy) bagi calon pengantin beragama Katolik.
  • Menyerahkan pas foto berpasangan ukuran 6 cm x 4 cm sebanyak tiga lembar (berdampingan: pria di sebelah kanan, wanita di sebelah kiri).
  • Kedua calon pengantin wajib mengikuti program Membangun Rumah Tangga (MRT).
  • Menyerahkan Sertifikat MRT (asli dan fotocopy).
  • Menyerahkan fotocopy surat ganti nama (bagi yang berganti nama). Menyerahkan surat izin dari yang berwenang bagi calon pengantin yang berstatus anggota TNI/POLRI.
  • Menyerahkan fotocopy Akte Kelahiran.
  • Menyerahkan surat izin dari orangtua bagi calon pengantin yang masih di bawah usia normal perkawinan, untuk selanjutnya diminta izin dari Keuskupan Agung Jakarta.
  • Paling lambat 3 bulan sebelum hari pelaksanaan perkawinan, kedua calon pengantin wajib menghadiri penyelidikan kanonik persiapan perkawinan.
  • Waktu penyelidikan kanonik persiapan perkawinan, calon pasangan kawin campur (beda agama beda Gereja) wajib didampingi 2 orang saksi agama Katolik yang bukan keluarga, sebagai saksi atas dispensasi perkawinan. Bagi Calon Pengantin yang bukan beragama Katolik harus melampirkan fotocopy Kartu Keluarga Pemerintah/Sipil.
  • Calon pengantin yang beragama Kristen bukan Katolik menyerahkan Surat Baptis (asli dan fotocopy) dan Surat Keterangan belum pernah menikah dari Gereja Kristen bukan Katolik.
  • Berita akan dilangsungkannya Perkawinan Katolik yang bersangkutan diumumkan di Gereja sebanyak tiga kali. Disesuaikan dengan jadwal pastor lewat info sekretariat paroki.

PENYELIDIKAN KANONIK

  • Setelah penyerahan Formulir Pendaftaran Perkawinan dan dokumen-dokumen pelengkap diserahkan ke Sekretariat, maka diberikan jadwal Kanonik sesuai jadwal dari Pastor/Romo.
  • Calon pengantin yang bukan Katolik, wajib menghadirkan dua orang saksi.
  • Saksi penyelidikan Kanonik adalah orang yang mengetahui bahwa calon belum menikah, tidak boleh saudara kandung.
  • Setelah penyelidikan Kanonik selesai, Petugas Sekretariat Paroki melakukan proses:

Mengajukan dispensasi/izin ke KAJ (untuk perkawinan campur)

• Mengumumkan di Gererja/Paroki sesuai domisili masing-masing calon pengantin.

GLADI BERSIH
Sesuai dengan waktu yang dipilih sebelum upacara perkawinan akan diadakan gladi bersih liturgi dengan mengatur janji dengan koster gereja Regina Caeli.

UPACARA PERKAWINAN
Calon pengantin bersama para saksi dan keluarga hendaknya sudah berada di Gereja 15-30 menit sebelum upacara dimulai.

SURAT PERNIKAHAN

  • Setelah upacara perkawinan selesai, Petugas Sekretariat melakukan:
  • Pencatatan perkawinan pada Buku Besar Perkawinan.
  • Menerbitkan Surat Perkawinan.
  • Mengirimkan berita perkawinan ke Paroki tempat baptis asal kedua pengantin.
  • Pengarsipan dokumen perkawinan.
  • Surat Perkawinan dapat diambil di Sekretariat Paroki 2 (dua) pekan setelah penerimaan Sakramen Perkawinan pada hari dan jam kerja Sekretariat Paroki Pantai Indah Kapuk.

PERSIAPAN UPACARA DI GEREJA.

  • Calon pengantin agar merencanakan dan mengatur hal-hal berikut ini:
  • Saksi Perkawinan, ditentukan dan diminta oleh calon pengantin sendiri. Orangtua atau saudara kandung tidak diperkenankan menjadi saksi pernikahan. . Cincin kawin, Kitab Suci, Salib, Patung Keluarga Kudus serta Rosario. Disediakan oleh calon pengantin sendiri. Sifatnya fakultatif, cincin kawin lebih diutamakan, namun disarankan benda rohani lainnya.
  • Koor/Paduan Suara. Ditentukan dan diminta oleh calon pengantin sendiri. Sekretariat paroki menyediakan daftar kelompok koor yang ada di Paroki Pantai Indah Kapuk yang dapat dihubungi.
  • Lektor (yang membacakan Bacaan I, dan Doa Umat). Gereja Regina Caeli sudah menyediakan.
  • Misdinar. Gereja Regina Caeli sudah menyediakan.
  • Bunga Dekorasi. Pelayanan dekorasi bunga dari Gereja RC dapat menghubungi ibu Michelle (0816-133-9988) atau ibu Suli (0817-599-111).
  • Buku Teks Panduan Upacara. Calon pengantin hendaknya membicarakan lebih dahulu dengan Pastor yang akan memimpin upacara Pemberkatan Perkawinan, sampai buku teks tersebut memperoleh persetujuannya. Pencetakan buku/teks ditanggung oleh calon pengantin.
  • Fotographer/Kameramen. Ditentukan dan dihubungi sendiri oleh calon pengantin. Namun menjadi tanggung jawab calon pengantin untuk mengingatkan fotographer/kameramen agar menghormati kesakralan Gereja dengan tidak naik ke Panti Imam atau Altar pada waktu pengambilan gambar/ foto.
  • Sumbangan penggunaan AC. Mengenai sumbangan penggunaan listrik untuk AC dapat ditanyakan kepada Sekretariat Paroki.
  • Nyanyian hendaknya dibawakan oleh Koor dan/atau umat, dan tidak dipekenankan memutar nyanyian-nyanyian dari kaset, CD dan sebagainya.
  • Iuran Stolae untuk Pastor. Diserahkan sendiri oleh pihak pengantin kepada Pastor yang memberkati.

PENERIMAAN SAKRAMEN PERKAWINAN

PROSEDUR

  1. Konsultasikan rencana pernikahan dengan pastor paroki.
  2. Menghubungi Sekretariat untuk mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan dokumen yang diperlukan pada jam pelayanan (09.00-16.00)

JADWAL PERKAWINAN
SABTU : Pkl. 10:00, Pkl. 12:00, Pkl. 14:00
MINGGU : Pkl. 12:30 dan Pkl. 14:00

Hari lain dikondisikan seperti hari Sabtu.